Mengarahkan Organisasi Desain
| Kode Unit | M.74DKV13.019.2 |
|---|---|
| Judul Unit | Mengarahkan Organisasi Desain |
| Deskripsi Unit | Unit kompetensi ini berhubungan dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dibutuhkan dalam memberi arah konsep dan strategi untuk pengembangan suatu organisasi desain. |
| No | Elemen Kompetensi | Kriteria Unjuk Kerja |
|---|---|---|
| 1 | Merancang nilai dan prinsip organisasi desain |
|
| 2 | Menerapkan nilai dan prinsip organisasi desain ke dalam proyek |
|
BATASAN VARIABEL
Konteks Variabel
- Unit kompetensi ini berlaku untuk seseorang yang memiliki pengalaman mengelola proyek atau pernah menjadi manajer tim desain atau pengarah/direktur desain dalam suatu perusahaan di bidang desain, berlaku dalam satuan kerja individu sebagai desainer yang mengerjakan proyek secara mandiri dan/atau sebagai pengelola kerja kelompok/tim desain.
- Organisasi desain yang dimaksud dapat berupa perusahaan atau kelompok kerja khusus sehingga pekerjaannya dapat dipertanggungjawabkan secara formal dan berkonsep.
- Nilai Bisnis (Business Valuation) adalah suatu proses untuk memperkirakan nilai ekonomi dari suatu bisnis, dalam hal perusahaan desain dapat dinilai dari kualitas dan intensitas portofolio beserta skala serta nilai proyek yang sudah dikerjakan.
- Project Brief adalah acuan penjelasan secara singkat dan padat mengenai maksud dan tujuan pelaksanaan sebuah proyek yang diinginkan klien/penyedia proyek, berisi informasi permasalahan, kebutuhan klien/penyedia proyek, jadwal pelaksanaan serta lingkup anggaran yang disusun oleh pengelola proyek dengan tujuan dapat menjamin berjalannya pekerjaan desain secara efektif dan efisien.
Peralatan dan Perlengkapan
Peralatan
- Alat atau komputer pengolah data/visual
- Alat komunikasi (gawai) dengan akses internet
- Alat atau media tulis, gambar (manual atau digital), atau alat cetak (printer)
- Peralatan multimedia pendukung presentasi
Perlengkapan
- Dokumen contoh karya desain
- Dokumen profil organisasi/perusahaan desain
Peraturan yang Diperlukan
- Tidak ada.
Norma dan Standar
- Norma: Tidak ada.
- Standar: Pengadaan dan pengelolaan jasa desain
PANDUAN PENILAIAN
Konteks Penilaian
- Unit kompetensi ini berlaku untuk desainer yang memiliki pengalaman mengelola proyek secara mandiri; atau pernah menjadi manajer atau pengarah/direktur desain dalam perusahaan desain; atau mengelola proyek kolaboratif; atau memiliki perusahaan desain berbadan hukum atau perorangan.
- Penilaian/asesmen dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan/Tempat Uji Kompetensi (TUK).
- Peserta/asesi dilengkapi bukti/portofolio pekerjaan dan profil perusahaan dengan posisi sebagai pengarah (direktur) organisasi desain.
- Perencanaan dan proses asesmen ditetapkan dan disepakati bersama dengan mempertimbangkan tujuan, konteks, ruang lingkup, kompetensi, persyaratan peserta, sumber daya asesmen, tempat serta jadwal asesmen.
- Metode asesmen meliputi kombinasi tes lisan, tes tertulis, observasi tempat kerja/demonstrasi/simulasi, verifikasi bukti/portfolio, wawancara, dan metode relevan lainnya.
Persyaratan Kompetensi
- Tidak ada.
Pengetahuan dan Keterampilan
Pengetahuan
- Manajemen organisasi
- Metode berpikir desain (design thinking)
- Metode berkarya desain (design making)
Keterampilan
- Mengondisikan tim kerja agar tercipta harmonisasi dan etos kerja
- Memprakarsai perluasan atau pendalaman lingkup proyek
- Mengadaptasikan gagasan proyek dengan kebutuhan bisnis penyedia proyek
- Mengukur dan mengevaluasi kinerja perusahaan
Sikap Kerja yang Diperlukan
- Kepemimpinan yang ditunjukkan melalui kemampuan berkomunikasi, memberikan arahan dan mengambil keputusan dalam melakukan koordinasi pekerjaan
- Kolaboratif dengan profesi dan keilmuan lain
- Terbuka terhadap kritik dan pendapat
- Eksploratif mencari gagasan baru
- Bertanggung jawab terhadap organisasi, profesi, publik dan lingkungan
Aspek Kritis
- Ketepatan dalam merumuskan visi/konsep organisasi dari nilai-nilai yang berkembang di organisasi dan di masyarakat
| Halaman Utama | Pemadanan Industri | Uji Kompetensi Keahlian |
|---|