Menerapkan Perlindungan Kekayaan Intelektual: Perbedaan antara revisi

Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(3 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
== UNIT KOMPETENSI ==
{| class="wikitable" style="width:100%;"
 
|-
{| class="wikitable" width="100%"
! width="20%" |KODE UNIT
! width="20%" | Kode Unit
| width="80%" |M.74DKV13.018.3
! width="80%" | M.74DKV13.017.2
|-
|-
! Judul Unit
! JUDUL UNIT
| Mengelola Proses Desain
| Menerapkan Perlindungan Kekayaan Intelektual
|-
|-
! Deskripsi Unit
! DESKRIPSI UNIT
| Unit ini mendeskripsikan keterampilan, sikap dan pengetahuan yang dibutuhkan dalam membentuk solusi yang selaras antara proses dan hasil akhir desain.
| Unit ini mendeskripsikan keterampilan, sikap dan pengetahuan yang dibutuhkan dalam menghasilkan karya desain yang memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual.
|}
|}


== ELEMEN KOMPETENSI DAN KRITERIA UNJUK KERJA ==
{| class="wikitable" style="width:100%;"
 
|-
{| class="wikitable" width="100%"
! width="5%" | No
! width="5%" | No
! width="35%" | Elemen Kompetensi
! width="45%" |ELEMEN KOMPETENSI
! width="60%" | Kriteria Unjuk Kerja
! width="50%" |KRITERIA UNJUK KERJA
|-
|-
| 1
| 1.
| Mengorganisir dokumen dan materi terkait proses penyelesaian pekerjaan desain
| Menyiapkan persyaratan perlindungan kekayaan intelektual
| 1.1 Dokumen project brief dan Design Brief dikelola sesuai kebutuhan proyek.<br>
|  
  1.2 Dokumen catatan kemajuan pekerjaan disusun sesuai perkembangan proyek.<br>
* Lingkup perlindungan Kekayaan Intelektual ditetapkan sesuai ruang lingkup pekerjaan.<br/>
  1.3 Materi konten dikelola untuk keperluan kelengkapan penyelesaian pekerjaan sesuai tujuan.
* Proses pembuatan karya desain dikelola agar seluruh elemen dan hasil akhirnya memenuhi persyaratan perlindungan Kekayaan Intelektual.<br/>
* Dokumen Kemajuan Kerja disusun untuk persiapan perlindungan dan pendaftaran sesuai aturan yang berlaku.<br/>
* Berkas pendaftaran dilengkapi sesuai jenis kekayaan intelektualnya.
|-
|-
| 2
| 2.
| Mengintegrasikan keseluruhan proses desain
| Mengaplikasikan perlindungan kekayaan intelektual hasil karya desain
| 2.1 Tujuan proyek ditetapkan agar selalu menjadi landasan dalam setiap aktivitas proses sesuai project brief.<br>
|  
  2.2 Proses pengumpulan informasi dianalisis sesuai kebutuhan proyek.<br>
* Proses pendaftaran Kekayaan Intelektual disimulasikan sesuai aturan yang berlaku.<br/>
  2.3 Waktu kerja ditentukan sesuai dengan skala proyek dan jumlah aktivitas.<br>
* Perjanjian perlindungan Kekayaan Intelektual ditetapkan berdasarkan kesepakatan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
  2.4 Proses pengembangan strategi dan konsep desain dirancang sesuai tujuan.<br>
  2.5 Proses pengembangan dan produksi karya desain dikelola secara terpadu agar tercipta solusi yang sesuai Project Brief.<br>
  2.6 Program presentasi, diskusi dan evaluasi pada setiap tahapan proses desain dirancang secara sistematis.
|}
|}


== BATASAN VARIABEL ==
== BATASAN VARIABEL ==


=== 1. Konteks Variabel ===
=== Konteks variabel ===
# Unit ini berlaku untuk seseorang yang berpengalaman mengelola proses desain baik secara mandiri maupun dalam kelompok, dibuktikan dengan portofolio pekerjaannya yang mencerminkan hasil dari proses desain yang komprehensif dari awal hingga akhir.
* Unit kompetensi ini berlaku untuk seseorang yang memiliki pengalaman dalam membuat karya visual atau karya desain yang berkaitan dengan pengelolaan manfaat perlindungan Kekayaan Intelektual sesuai aturan pemerintah. 
# Project Brief adalah acuan penjelasan secara singkat dan padat mengenai maksud dan tujuan pelaksanaan sebuah proyek yang diinginkan klien/penyedia proyek, berisi informasi permasalahan, kebutuhan klien/penyedia proyek, jadwal pelaksanaan serta lingkup anggaran yang disusun oleh pengelola proyek dengan tujuan menjamin berjalannya pekerjaan desain secara efektif dan efisien.
* Kekayaan Intelektual merupakan kekayaan yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia. Karya-karya yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia dapat berupa karya-karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
# Design Brief adalah panduan tertulis untuk acuan pengerjaan program desain yang berisi tujuan bisnis, gambaran khalayak sasaran, objektif dan kriteria desain, pesan yang ingin disampaikan, referensi visual/contoh umum seputar proyek, serta informasi tahapan pengerjaan desain.
Pada intinya Kekayaan Intelektual adalah hak untuk menikmati secara moral dan ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. 
# Dokumen catatan kemajuan kerja dapat berupa:
* Kekayaan Intelektual diberikan kepada pencipta atas karya ciptanya berdasarkan kategorinya kepada: 
## Dokumen penjadwalan seperti jadwal proyek, jadwal rapat penyelarasan dan tinjauan pekerjaan.
** Orang/kelompok/badan hukum yang menerima Kekayaan Intelektual tersebut dari pemegangnya. 
## Dokumen laporan progress seperti lembar pelaporan waktu kerja (time sheet), lembar laporan rapat (minute meeting).
** Orang/kelompok/badan hukum yang menerima Kekayaan Intelektual tersebut dari orang/kelompok/badan hukum yang diserahi Kekayaan Intelektual tersebut oleh pemegangnya.
## Dokumen catatan konsep kreatif (workbook) berisi sketsa ide, referensi atau acuan kerja, moodboard.
* Lingkup Kekayaan Intelektual meliputi: 
## Dokumen tambahan seperti catatan daftar perlengkapan, peralatan, material yang digunakan, parameter kendala, dan teknis pengerjaan.
** Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya. 
# Materi konten dapat berupa:
** Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
## Materi narasi berupa teks judul, subjudul, deskripsi penjelasan, slogan, dan sejenisnya.
** Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
## Materi gambar berupa sketsa, ilustrasi, fotografi, infografis, bagan, grafik, diagram, peta, ikon, tombol, dan sejenisnya.
** Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
## Materi digital lainnya berupa video, animasi, audio, aset digital, dan sejenisnya.
** Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
 
** Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
=== 2. Peralatan dan Perlengkapan ===
** Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
* Dokumen Kemajuan Kerja yang dimaksud berupa pendokumentasian karya cipta dalam bentuk tercetak dan dokumen digital yang terekam tanggal pembuatannya, serta bukti-bukti lainnya yang dapat memperkuat syarat kekuatan perlindungan Kekayaan Intelektual sesuai dengan aturan yang berlaku.


==== 2.1 Peralatan ====
=== Peralatan dan perlengkapan ===
# Alat atau komputer pengolah data/visual
==== Peralatan ====
# Alat komunikasi (gawai) dengan akses internet
* Alat atau media tulis, gambar (manual atau digital), atau alat cetak (printer)
# Alat atau media tulis, gambar (manual atau digital), atau alat cetak (printer)
* Peralatan multimedia pendukung presentasi
# Peralatan multimedia pendukung presentasi


==== 2.2 Perlengkapan ====
==== Perlengkapan ====  
# Dokumen contoh karya desain
* Dokumen contoh persetujuan kekayaan intelektual 
# Dokumen proses kerja desain
* Dokumen contoh karya desain grafis/desain komunikasi visual 


=== 3. Peraturan yang Diperlukan ===
=== Peraturan yang diperlukan ===
Tidak ada.
* Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis 
* Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta 


=== 4. Norma dan Standar ===
=== Norma dan standar ===
==== 4.1 Norma ====
* Norma : (Tidak ada.
Tidak ada.
* Standar : Pengadaan dan pengelolaan jasa desain 


==== 4.2 Standar ====
# Pengadaan dan pengelolaan jasa desain


== PANDUAN PENILAIAN ==
== PANDUAN PENILAIAN ==


=== 1. Konteks Penilaian ===
=== Konteks penilaian ===
# Penilaian/asesmen dapat dilakukan di tempat kerja, tempat simulasi, atau Tempat Uji Kompetensi (TUK).
* Penilaian/asesmen dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan/Tempat Uji Kompetensi (TUK) dengan peralatan/perlengkapan yang sesuai dapat diterapkan secara individu maupun sebagai bagian dari kelompok.
# Peserta/asesi dilengkapi bukti atau portofolio pekerjaan dengan posisi sebagai pengendali (in-charge).
* Dalam pelaksanaannya, peserta/asesi harus dilengkapi contoh bukti/portofolio pekerjaan yang sudah pernah dilakukan dengan posisi sebagai pengendali (in-charge) dalam lingkup pekerjaan yang dimaksud oleh unit kompetensi ini.
# Perencanaan dan proses asesmen ditetapkan dan disepakati dengan mempertimbangkan tujuan, konteks, ruang lingkup, persyaratan peserta, sumber daya asesmen, tempat dan jadwal asesmen.
* Perencanaan dan proses asesmen ditetapkan dan disepakati bersama dengan mempertimbangkan aspek-aspek tujuan dan konteks asesmen, ruang lingkup, kompetensi, persyaratan peserta, sumber daya asesmen, tempat asesmen serta jadwal asesmen.
# Metode asesmen meliputi tes lisan, tes tertulis, observasi tempat kerja/demonstrasi/simulasi, verifikasi bukti/portofolio, wawancara, dan metode relevan lainnya.
* Metode asesmen yang dapat diterapkan meliputi kombinasi metode tes lisan, tes tertulis, observasi tempat kerja/demonstrasi/simulasi, verifikasi bukti/portfolio, dan wawancara serta metode lain yang relevan.


=== 2. Persyaratan Kompetensi ===
=== Persyaratan kompetensi ===
Tidak ada.
* (Tidak ada.)


=== 3. Pengetahuan dan Keterampilan ===
=== Pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan ===
==== Pengetahuan ====
* Kekayaan Intelektual meliputi Paten, Merek, Desain Industri, Hak Cipta, Indikasi Geografis, Rahasia Dagang, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) 
* Prosedur dan persyaratan Kekayaan Intelektual pada lingkup penggunaan software, karya ilustrasi, tipografi, fotografi pada tingkat brainstorming, eksplorasi desain, pendekatan kreatif hingga menjadi karya desain final 


==== 3.1 Pengetahuan ====
==== Keterampilan ====
# Format dan metode pencatatan kemajuan pekerjaan
* Menentukan langkah strategis menyiapkan proses perlindungan kekayaan intelektual 


==== 3.2 Keterampilan ====
=== Sikap kerja yang diperlukan ===
# Mengelola pengarsipan atau pendokumentasian
* Teliti dan seksama menentukan kategori 
* Taat etika profesi 
* Bijak dalam menentukan arah perlindungan 


=== 4. Sikap Kerja yang Diperlukan ===
=== Aspek kritis ===
# Cermat dalam mengelola kegiatan penyusunan informasi
* Ketepatan dalam mengelola proses pembuatan karya desain agar seluruh elemen dan hasil akhirnya memenuhi persyaratan perlindungan Kekayaan Intelektual 
# Cekatan mengorganisasi setiap proses dalam program desain
# Tegas dalam mengendalikan tujuan dan waktu pengerjaan proses desain
# Cepat tanggap dan komunikatif mencari kesepakatan dengan pihak pemberi kerja


=== 5. Aspek Kritis ===
{{NavigasiBawah}}
# Ketepatan dalam menyusun dokumen catatan kemajuan pekerjaan sesuai perkembangan proyek
# Ketepatan dalam merancang proses pengembangan strategi dan konsep desain sesuai tujuan

Revisi terkini sejak 24 Januari 2026 08.02

KODE UNIT M.74DKV13.018.3
JUDUL UNIT Menerapkan Perlindungan Kekayaan Intelektual
DESKRIPSI UNIT Unit ini mendeskripsikan keterampilan, sikap dan pengetahuan yang dibutuhkan dalam menghasilkan karya desain yang memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual.
No ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
1. Menyiapkan persyaratan perlindungan kekayaan intelektual
  • Lingkup perlindungan Kekayaan Intelektual ditetapkan sesuai ruang lingkup pekerjaan.
  • Proses pembuatan karya desain dikelola agar seluruh elemen dan hasil akhirnya memenuhi persyaratan perlindungan Kekayaan Intelektual.
  • Dokumen Kemajuan Kerja disusun untuk persiapan perlindungan dan pendaftaran sesuai aturan yang berlaku.
  • Berkas pendaftaran dilengkapi sesuai jenis kekayaan intelektualnya.
2. Mengaplikasikan perlindungan kekayaan intelektual hasil karya desain
  • Proses pendaftaran Kekayaan Intelektual disimulasikan sesuai aturan yang berlaku.
  • Perjanjian perlindungan Kekayaan Intelektual ditetapkan berdasarkan kesepakatan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.


BATASAN VARIABEL

Konteks variabel

  • Unit kompetensi ini berlaku untuk seseorang yang memiliki pengalaman dalam membuat karya visual atau karya desain yang berkaitan dengan pengelolaan manfaat perlindungan Kekayaan Intelektual sesuai aturan pemerintah.
  • Kekayaan Intelektual merupakan kekayaan yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia. Karya-karya yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia dapat berupa karya-karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

Pada intinya Kekayaan Intelektual adalah hak untuk menikmati secara moral dan ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.

  • Kekayaan Intelektual diberikan kepada pencipta atas karya ciptanya berdasarkan kategorinya kepada:
    • Orang/kelompok/badan hukum yang menerima Kekayaan Intelektual tersebut dari pemegangnya.
    • Orang/kelompok/badan hukum yang menerima Kekayaan Intelektual tersebut dari orang/kelompok/badan hukum yang diserahi Kekayaan Intelektual tersebut oleh pemegangnya.
  • Lingkup Kekayaan Intelektual meliputi:
    • Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.
    • Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
    • Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
    • Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
    • Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
    • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
  • Dokumen Kemajuan Kerja yang dimaksud berupa pendokumentasian karya cipta dalam bentuk tercetak dan dokumen digital yang terekam tanggal pembuatannya, serta bukti-bukti lainnya yang dapat memperkuat syarat kekuatan perlindungan Kekayaan Intelektual sesuai dengan aturan yang berlaku.

Peralatan dan perlengkapan

Peralatan

  • Alat atau media tulis, gambar (manual atau digital), atau alat cetak (printer)
  • Peralatan multimedia pendukung presentasi

Perlengkapan

  • Dokumen contoh persetujuan kekayaan intelektual
  • Dokumen contoh karya desain grafis/desain komunikasi visual

Peraturan yang diperlukan

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Norma dan standar

  • Norma : (Tidak ada.)
  • Standar : Pengadaan dan pengelolaan jasa desain


PANDUAN PENILAIAN

Konteks penilaian

  • Penilaian/asesmen dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan/Tempat Uji Kompetensi (TUK) dengan peralatan/perlengkapan yang sesuai dapat diterapkan secara individu maupun sebagai bagian dari kelompok.
  • Dalam pelaksanaannya, peserta/asesi harus dilengkapi contoh bukti/portofolio pekerjaan yang sudah pernah dilakukan dengan posisi sebagai pengendali (in-charge) dalam lingkup pekerjaan yang dimaksud oleh unit kompetensi ini.
  • Perencanaan dan proses asesmen ditetapkan dan disepakati bersama dengan mempertimbangkan aspek-aspek tujuan dan konteks asesmen, ruang lingkup, kompetensi, persyaratan peserta, sumber daya asesmen, tempat asesmen serta jadwal asesmen.
  • Metode asesmen yang dapat diterapkan meliputi kombinasi metode tes lisan, tes tertulis, observasi tempat kerja/demonstrasi/simulasi, verifikasi bukti/portfolio, dan wawancara serta metode lain yang relevan.

Persyaratan kompetensi

  • (Tidak ada.)

Pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan

Pengetahuan

  • Kekayaan Intelektual meliputi Paten, Merek, Desain Industri, Hak Cipta, Indikasi Geografis, Rahasia Dagang, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
  • Prosedur dan persyaratan Kekayaan Intelektual pada lingkup penggunaan software, karya ilustrasi, tipografi, fotografi pada tingkat brainstorming, eksplorasi desain, pendekatan kreatif hingga menjadi karya desain final

Keterampilan

  • Menentukan langkah strategis menyiapkan proses perlindungan kekayaan intelektual

Sikap kerja yang diperlukan

  • Teliti dan seksama menentukan kategori
  • Taat etika profesi
  • Bijak dalam menentukan arah perlindungan

Aspek kritis

  • Ketepatan dalam mengelola proses pembuatan karya desain agar seluruh elemen dan hasil akhirnya memenuhi persyaratan perlindungan Kekayaan Intelektual
Halaman Utama Pemadanan Industri Uji Kompetensi Keahlian