Menerapkan Perlindungan Kekayaan Intelektual: Perbedaan antara revisi

←Membuat halaman berisi 'Ubah tulisan berikut menjadi satu kode mediawiki. Samakan dengan format unit sebelumnya. Pastikan Kode Unit, Judul Unit dan Deskripsi Unit sebagai tabel. Ikut format pada unit 1. Peringatan jangan di ubah apapun formatnyya sesuaikan dengan Unit pertama!. KODE UNIT : M.74DKV13.018.3 JUDUL UNIT : Menerapkan Perlindungan Kekayaan Intelektual DESKRIPSI UNIT : Unit ini mendeskripsikan keterampilan, sikap dan pengetahuan yang dibutuhkan dalam menghasilkan kary...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
Ubah tulisan berikut menjadi satu kode mediawiki. Samakan dengan format unit sebelumnya. Pastikan Kode Unit, Judul Unit dan Deskripsi Unit sebagai tabel. Ikut format pada unit 1. Peringatan jangan di ubah apapun formatnyya sesuaikan dengan Unit pertama!.
== UNIT KOMPETENSI ==


{| class="wikitable" width="100%"
! width="20%" | Kode Unit
! width="80%" | M.74DKV13.017.2
|-
! Judul Unit
| Mengelola Proses Desain
|-
! Deskripsi Unit
| Unit ini mendeskripsikan keterampilan, sikap dan pengetahuan yang dibutuhkan dalam membentuk solusi yang selaras antara proses dan hasil akhir desain.
|}


KODE UNIT :  M.74DKV13.018.3
== ELEMEN KOMPETENSI DAN KRITERIA UNJUK KERJA ==
JUDUL UNIT : Menerapkan Perlindungan Kekayaan Intelektual DESKRIPSI UNIT :  Unit  ini  mendeskripsikan  keterampilan,  sikap  dan
pengetahuan yang dibutuhkan dalam menghasilkan karya desain yang memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual.


ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
{| class="wikitable" width="100%"
1. Menyiapkan persyaratan perlindungan kekayaan intelektual 1.1 Lingkup perlindungan Kekayaan Intelektual ditetapkan sesuai ruang lingkup pekerjaan.
! width="5%" | No
1.2 Proses pembuatan karya desain dikelola agar seluruh elemen dan hasil akhirnya memenuhi persyaratan perlindungan Kekayaan Intelektual.
! width="35%" | Elemen Kompetensi
1.3 Dokumen Kemajuan Kerja disusun untuk persiapan perlindungan dan pendaftaran sesuai aturan yang berlaku.
! width="60%" | Kriteria Unjuk Kerja
1.4 Berkas pendaftaran dilengkapi sesuai jenis kekayaan intelektualnya.
|-
2. Mengaplikasikan perlindungan kekayaan intelektual hasil karya desain 2.1 Proses pendaftaran Kekayaan Intelektual disimulasikan sesuai aturan yang berlaku.
| 1
2.2 Perjanjian perlindungan Kekayaan Intelektual ditetapkan berdasarkan kesepakatan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
| Mengorganisir dokumen dan materi terkait proses penyelesaian pekerjaan desain
BATASAN VARIABEL
| 1.1 Dokumen project brief dan Design Brief dikelola sesuai kebutuhan proyek.<br>
1. Konteks variabel
  1.2 Dokumen catatan kemajuan pekerjaan disusun sesuai perkembangan proyek.<br>
1.1 Unit kompetensi ini berlaku untuk seseorang yang memiliki pengalaman dalam membuat karya visual atau karya desain yang berkaitan dengan pengelolaan manfaat perlindungan Kekayaan Intelektual sesuai aturan pemerintah.
  1.3 Materi konten dikelola untuk keperluan kelengkapan penyelesaian pekerjaan sesuai tujuan.
1.2 Kekayaan Intelektual merupakan kekayaan yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia. Karya-karya yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia dapat berupa karya-karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
|-
| 2
Pada intinya Kekayaan Intelektual adalah hak untuk menikmati secara moral dan ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.
| Mengintegrasikan keseluruhan proses desain
1.3 Kekayaan Intelektual diberikan kepada pencipta atas karya ciptanya berdasarkan kategorinya kepada:
| 2.1 Tujuan proyek ditetapkan agar selalu menjadi landasan dalam setiap aktivitas proses sesuai project brief.<br>
1.3.1 Orang/kelompok/badan hukum yang menerima Kekayaan Intelektual tersebut dari pemegangnya.
  2.2 Proses pengumpulan informasi dianalisis sesuai kebutuhan proyek.<br>
1.3.2 Orang/kelompok/badan hukum yang menerima Kekayaan Intelektual tersebut dari orang/kelompok/badan hukum yang diserahi Kekayaan Intelektual tersebut oleh pemegangnya.
  2.3 Waktu kerja ditentukan sesuai dengan skala proyek dan jumlah aktivitas.<br>
1.4 Lingkup Kekayaan Intelektual meliputi:
  2.4 Proses pengembangan strategi dan konsep desain dirancang sesuai tujuan.<br>
1.4.1 Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.
  2.5 Proses pengembangan dan produksi karya desain dikelola secara terpadu agar tercipta solusi yang sesuai Project Brief.<br>
1.4.2 Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
  2.6 Program presentasi, diskusi dan evaluasi pada setiap tahapan proses desain dirancang secara sistematis.
1.4.3 Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
|}
1.4.4 Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
1.4.5 Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut.
1.4.6 Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
1.4.7 Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
1.5 Dokumen Kemajuan Kerja yang dimaksud berupa pendokumentasian karya cipta dalam bentuk tercetak dan dokumen digital yang terekam tanggal pembuatannya, serta bukti- bukti lainnya yang dapat memperkuat syarat kekuatan perlindungan Kekayaan Intelektual sesuai dengan aturan yang berlaku.


2. Peralatan dan perlengkapan
== BATASAN VARIABEL ==
2.1 Peralatan
2.1.1 Alat atau media tulis, gambar (manual atau digital), atau alat cetak (printer)
2.1.2 Peralatan multimedia pendukung presentasi
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Dokumen contoh persetujuan kekayaan intelektual
2.2.2 Dokumen contoh karya desain grafis/desain komunikasi visual


3. Peraturan yang diperlukan
=== 1. Konteks Variabel ===
3.1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
# Unit ini berlaku untuk seseorang yang berpengalaman mengelola proses desain baik secara mandiri maupun dalam kelompok, dibuktikan dengan portofolio pekerjaannya yang mencerminkan hasil dari proses desain yang komprehensif dari awal hingga akhir.
3.2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
# Project Brief adalah acuan penjelasan secara singkat dan padat mengenai maksud dan tujuan pelaksanaan sebuah proyek yang diinginkan klien/penyedia proyek, berisi informasi permasalahan, kebutuhan klien/penyedia proyek, jadwal pelaksanaan serta lingkup anggaran yang disusun oleh pengelola proyek dengan tujuan menjamin berjalannya pekerjaan desain secara efektif dan efisien.
# Design Brief adalah panduan tertulis untuk acuan pengerjaan program desain yang berisi tujuan bisnis, gambaran khalayak sasaran, objektif dan kriteria desain, pesan yang ingin disampaikan, referensi visual/contoh umum seputar proyek, serta informasi tahapan pengerjaan desain.
# Dokumen catatan kemajuan kerja dapat berupa:
## Dokumen penjadwalan seperti jadwal proyek, jadwal rapat penyelarasan dan tinjauan pekerjaan.
## Dokumen laporan progress seperti lembar pelaporan waktu kerja (time sheet), lembar laporan rapat (minute meeting).
## Dokumen catatan konsep kreatif (workbook) berisi sketsa ide, referensi atau acuan kerja, moodboard.
## Dokumen tambahan seperti catatan daftar perlengkapan, peralatan, material yang digunakan, parameter kendala, dan teknis pengerjaan.
# Materi konten dapat berupa:
## Materi narasi berupa teks judul, subjudul, deskripsi penjelasan, slogan, dan sejenisnya.
## Materi gambar berupa sketsa, ilustrasi, fotografi, infografis, bagan, grafik, diagram, peta, ikon, tombol, dan sejenisnya.
## Materi digital lainnya berupa video, animasi, audio, aset digital, dan sejenisnya.


=== 2. Peralatan dan Perlengkapan ===


4. Norma dan standar
==== 2.1 Peralatan ====
4.1 Norma (Tidak ada.)
# Alat atau komputer pengolah data/visual
4.2 Standar
# Alat komunikasi (gawai) dengan akses internet
4.2.1 Pengadaan dan pengelolaan jasa desain
# Alat atau media tulis, gambar (manual atau digital), atau alat cetak (printer)
# Peralatan multimedia pendukung presentasi


==== 2.2 Perlengkapan ====
# Dokumen contoh karya desain
# Dokumen proses kerja desain


PANDUAN PENILAIAN
=== 3. Peraturan yang Diperlukan ===
1. Konteks penilaian
Tidak ada.
1.1 Penilaian/asesmen dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan/Tempat Uji Kompetensi (TUK) dengan peralatan/perlengkapan yang sesuai dapat diterapkan secara individu maupun sebagai bagian dari kelompok.
1.2 Dalam pelaksanaannya, peserta/asesi harus dilengkapi contoh bukti/portofolio pekerjaan yang sudah pernah dilakukan dengan posisi sebagai pengendali (in-charge) dalam lingkup pekerjaan yang dimaksud oleh unit kompetensi ini.
1.3 Perencanaan dan proses asesmen ditetapkan dan disepakati bersama dengan mempertimbangkan aspek-aspek tujuan dan konteks asesmen, ruang lingkup, kompetensi, persyaratan peserta, sumber daya asesmen, tempat asesmen serta jadwal asesmen.
1.4 Metode asesmen yang dapat diterapkan meliputi kombinasi metode tes lisan, tes tertulis, observasi tempat kerja/demonstrasi/simulasi, verifikasi bukti/portfolio, dan wawancara serta metode lain yang relevan.
2. Persyaratan kompetensi (Tidak ada.)


3. Pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan
=== 4. Norma dan Standar ===
3.1 Pengetahuan
==== 4.1 Norma ====
3.1.1 Kekayaan Intelektual meliputi Paten, Merek, Desain Industri, Hak Cipta, Indikasi Geografis, Rahasia Dagang, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
Tidak ada.
3.1.2 Prosedur dan persyaratan Kekayaan Intelektual pada lingkup penggunaan software, karya ilustrasi, tipografi, fotografi pada tingkat brainstorming, eksplorasi desain, pendekatan kreatif hingga menjadi karya desain final
3.2 Keterampilan
3.2.1 Menentukan langkah strategis menyiapkan proses perlindungan kekayaan intelektual


4. Sikap kerja yang diperlukan
==== 4.2 Standar ====
4.1 Teliti dan seksama menentukan kategori
# Pengadaan dan pengelolaan jasa desain
4.2 Taat etika profesi
4.3 Bijak dalam menentukan arah perlindungan


5. Aspek kritis
== PANDUAN PENILAIAN ==
5.1 Ketepatan dalam mengelola proses pembuatan karya desain agar seluruh elemen dan hasil akhirnya memenuhi persyaratan perlindungan Kekayaan Intelektual


{{NavigasiBawah}}
=== 1. Konteks Penilaian ===
# Penilaian/asesmen dapat dilakukan di tempat kerja, tempat simulasi, atau Tempat Uji Kompetensi (TUK).
# Peserta/asesi dilengkapi bukti atau portofolio pekerjaan dengan posisi sebagai pengendali (in-charge).
# Perencanaan dan proses asesmen ditetapkan dan disepakati dengan mempertimbangkan tujuan, konteks, ruang lingkup, persyaratan peserta, sumber daya asesmen, tempat dan jadwal asesmen.
# Metode asesmen meliputi tes lisan, tes tertulis, observasi tempat kerja/demonstrasi/simulasi, verifikasi bukti/portofolio, wawancara, dan metode relevan lainnya.
 
=== 2. Persyaratan Kompetensi ===
Tidak ada.
 
=== 3. Pengetahuan dan Keterampilan ===
 
==== 3.1 Pengetahuan ====
# Format dan metode pencatatan kemajuan pekerjaan
 
==== 3.2 Keterampilan ====
# Mengelola pengarsipan atau pendokumentasian
 
=== 4. Sikap Kerja yang Diperlukan ===
# Cermat dalam mengelola kegiatan penyusunan informasi
# Cekatan mengorganisasi setiap proses dalam program desain
# Tegas dalam mengendalikan tujuan dan waktu pengerjaan proses desain
# Cepat tanggap dan komunikatif mencari kesepakatan dengan pihak pemberi kerja
 
=== 5. Aspek Kritis ===
# Ketepatan dalam menyusun dokumen catatan kemajuan pekerjaan sesuai perkembangan proyek
# Ketepatan dalam merancang proses pengembangan strategi dan konsep desain sesuai tujuan

Revisi per 23 Januari 2026 06.35

UNIT KOMPETENSI

Kode Unit M.74DKV13.017.2
Judul Unit Mengelola Proses Desain
Deskripsi Unit Unit ini mendeskripsikan keterampilan, sikap dan pengetahuan yang dibutuhkan dalam membentuk solusi yang selaras antara proses dan hasil akhir desain.

ELEMEN KOMPETENSI DAN KRITERIA UNJUK KERJA

No Elemen Kompetensi Kriteria Unjuk Kerja
1 Mengorganisir dokumen dan materi terkait proses penyelesaian pekerjaan desain 1.1 Dokumen project brief dan Design Brief dikelola sesuai kebutuhan proyek.
 1.2 Dokumen catatan kemajuan pekerjaan disusun sesuai perkembangan proyek.
1.3 Materi konten dikelola untuk keperluan kelengkapan penyelesaian pekerjaan sesuai tujuan.
2 Mengintegrasikan keseluruhan proses desain 2.1 Tujuan proyek ditetapkan agar selalu menjadi landasan dalam setiap aktivitas proses sesuai project brief.
 2.2 Proses pengumpulan informasi dianalisis sesuai kebutuhan proyek.
2.3 Waktu kerja ditentukan sesuai dengan skala proyek dan jumlah aktivitas.
2.4 Proses pengembangan strategi dan konsep desain dirancang sesuai tujuan.
2.5 Proses pengembangan dan produksi karya desain dikelola secara terpadu agar tercipta solusi yang sesuai Project Brief.
2.6 Program presentasi, diskusi dan evaluasi pada setiap tahapan proses desain dirancang secara sistematis.

BATASAN VARIABEL

1. Konteks Variabel

  1. Unit ini berlaku untuk seseorang yang berpengalaman mengelola proses desain baik secara mandiri maupun dalam kelompok, dibuktikan dengan portofolio pekerjaannya yang mencerminkan hasil dari proses desain yang komprehensif dari awal hingga akhir.
  2. Project Brief adalah acuan penjelasan secara singkat dan padat mengenai maksud dan tujuan pelaksanaan sebuah proyek yang diinginkan klien/penyedia proyek, berisi informasi permasalahan, kebutuhan klien/penyedia proyek, jadwal pelaksanaan serta lingkup anggaran yang disusun oleh pengelola proyek dengan tujuan menjamin berjalannya pekerjaan desain secara efektif dan efisien.
  3. Design Brief adalah panduan tertulis untuk acuan pengerjaan program desain yang berisi tujuan bisnis, gambaran khalayak sasaran, objektif dan kriteria desain, pesan yang ingin disampaikan, referensi visual/contoh umum seputar proyek, serta informasi tahapan pengerjaan desain.
  4. Dokumen catatan kemajuan kerja dapat berupa:
    1. Dokumen penjadwalan seperti jadwal proyek, jadwal rapat penyelarasan dan tinjauan pekerjaan.
    2. Dokumen laporan progress seperti lembar pelaporan waktu kerja (time sheet), lembar laporan rapat (minute meeting).
    3. Dokumen catatan konsep kreatif (workbook) berisi sketsa ide, referensi atau acuan kerja, moodboard.
    4. Dokumen tambahan seperti catatan daftar perlengkapan, peralatan, material yang digunakan, parameter kendala, dan teknis pengerjaan.
  5. Materi konten dapat berupa:
    1. Materi narasi berupa teks judul, subjudul, deskripsi penjelasan, slogan, dan sejenisnya.
    2. Materi gambar berupa sketsa, ilustrasi, fotografi, infografis, bagan, grafik, diagram, peta, ikon, tombol, dan sejenisnya.
    3. Materi digital lainnya berupa video, animasi, audio, aset digital, dan sejenisnya.

2. Peralatan dan Perlengkapan

2.1 Peralatan

  1. Alat atau komputer pengolah data/visual
  2. Alat komunikasi (gawai) dengan akses internet
  3. Alat atau media tulis, gambar (manual atau digital), atau alat cetak (printer)
  4. Peralatan multimedia pendukung presentasi

2.2 Perlengkapan

  1. Dokumen contoh karya desain
  2. Dokumen proses kerja desain

3. Peraturan yang Diperlukan

Tidak ada.

4. Norma dan Standar

4.1 Norma

Tidak ada.

4.2 Standar

  1. Pengadaan dan pengelolaan jasa desain

PANDUAN PENILAIAN

1. Konteks Penilaian

  1. Penilaian/asesmen dapat dilakukan di tempat kerja, tempat simulasi, atau Tempat Uji Kompetensi (TUK).
  2. Peserta/asesi dilengkapi bukti atau portofolio pekerjaan dengan posisi sebagai pengendali (in-charge).
  3. Perencanaan dan proses asesmen ditetapkan dan disepakati dengan mempertimbangkan tujuan, konteks, ruang lingkup, persyaratan peserta, sumber daya asesmen, tempat dan jadwal asesmen.
  4. Metode asesmen meliputi tes lisan, tes tertulis, observasi tempat kerja/demonstrasi/simulasi, verifikasi bukti/portofolio, wawancara, dan metode relevan lainnya.

2. Persyaratan Kompetensi

Tidak ada.

3. Pengetahuan dan Keterampilan

3.1 Pengetahuan

  1. Format dan metode pencatatan kemajuan pekerjaan

3.2 Keterampilan

  1. Mengelola pengarsipan atau pendokumentasian

4. Sikap Kerja yang Diperlukan

  1. Cermat dalam mengelola kegiatan penyusunan informasi
  2. Cekatan mengorganisasi setiap proses dalam program desain
  3. Tegas dalam mengendalikan tujuan dan waktu pengerjaan proses desain
  4. Cepat tanggap dan komunikatif mencari kesepakatan dengan pihak pemberi kerja

5. Aspek Kritis

  1. Ketepatan dalam menyusun dokumen catatan kemajuan pekerjaan sesuai perkembangan proyek
  2. Ketepatan dalam merancang proses pengembangan strategi dan konsep desain sesuai tujuan