UNIT KOMPETENSI
| Kode Unit | M.74DKV13.009.3 |
|---|---|
| Judul Unit | Merumuskan Konsep Desain |
| Deskripsi Unit | Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam mengelola informasi hingga menjadi konsep untuk pengembangan desain. |
ELEMEN KOMPETENSI DAN KRITERIA UNJUK KERJA
| No | Elemen Kompetensi | Kriteria Unjuk Kerja |
|---|---|---|
| 1 | Mengembangkan informasi kunci |
1.1 Informasi kunci hasil penelitian terhadap keseluruhan informasi terkait proyek dirumuskan agar terbentuk pemahaman terhadap proyek. |
| 2 | Mengolah gagasan konsep desain |
2.1 Alternatif gagasan dikembangkan dalam bentuk sketsa atau rancangan awal. |
| 3 | Mengomunikasikan konsep desain |
3.1 Konsep desain diuraikan agar memudahkan terbentuknya pengertian mengenai solusi. |
| 4 | Menetapkan konsep desain |
4.1 Masukan mengenai konsep desain dikaitkan kesesuaiannya dengan tujuan desain untuk dijadikan aspek perbaikan konsep desain. |
BATASAN VARIABEL
1. Konteks Variabel
1.1 Unit kompetensi ini berlaku untuk seseorang dalam lingkup pekerjaan mendesain secara mandiri atau sebagai pengelola tim desain untuk proyek sederhana maupun kompleks. Tim proyek terdiri dari pihak klien/penyedia proyek dan desainer, baik secara mandiri maupun dalam bentuk tim desain.
1.2 Informasi kunci adalah informasi esensial atau yang paling penting diketahui terkait proyek.
1.3 Gagasan atau ide adalah buah pikiran subjektif yang timbul karena penciptaan alasan tertentu dan bukan berasal dari pengalaman hasil observasi yang telah terbukti atau terverifikasi.
1.4 Konsep desain adalah pemikiran atau gagasan utama yang berisi nilai kebaruan (subjektif) dan dikaitkan dengan norma yang berlaku umum (objektif) yang dipergunakan sebagai sumber untuk mewujudkan karya sesuai tujuan mendesain.
2. Peralatan dan Perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Alat atau komputer pengolah data/visual 2.1.2 Alat komunikasi (gawai) dengan akses internet 2.1.3 Alat atau media tulis, gambar (manual atau digital), atau alat cetak (printer) 2.1.4 Peralatan multimedia pendukung presentasi
2.2 Perlengkapan
Tidak ada.
3. Peraturan yang Diperlukan
Tidak ada.
4. Norma dan Standar
4.1 Norma
Tidak ada.
4.2 Standar
4.2.1 Pengadaan dan pengelolaan jasa desain
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks Penilaian
1.1 Penilaian atau asesmen dapat dilakukan di tempat kerja, tempat simulasi, atau Tempat Uji Kompetensi (TUK) dengan peralatan dan perlengkapan yang sesuai, serta dapat diterapkan secara individu maupun kelompok.
1.2 Peserta atau asesi harus dilengkapi contoh bukti atau portofolio pekerjaan yang pernah dilakukan dengan posisi sebagai pengendali (in-charge) dalam lingkup pekerjaan yang dimaksud oleh unit kompetensi ini.
1.3 Perencanaan dan proses asesmen ditetapkan dan disepakati bersama dengan mempertimbangkan tujuan, konteks asesmen, ruang lingkup, kompetensi, persyaratan peserta, sumber daya asesmen, tempat, serta jadwal asesmen.
1.4 Metode asesmen meliputi kombinasi tes lisan, tes tertulis, observasi tempat kerja/demonstrasi/simulasi, verifikasi bukti/portofolio, wawancara, serta metode lain yang relevan.
2. Persyaratan Kompetensi
Tidak ada.
3. Pengetahuan dan Keterampilan yang Diperlukan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Prinsip desain dan komunikasi 3.1.2 Metode pengumpulan, analisis, dan evaluasi data serta informasi
3.2 Keterampilan
3.2.1 Membaca, meneliti, menggali, serta mengolah data dan informasi 3.2.2 Menuliskan atau menyatakan gagasan yang ada di pikiran
4. Sikap Kerja yang Diperlukan
4.1 Bijak dan cekatan dalam mengelola data serta informasi 4.2 Aktif dalam menggali dan mengembangkan informasi, gagasan, dan konsep
5. Aspek Kritis
5.1 Ketepatan dalam menguraikan konsep desain agar memudahkan terbentuknya pengertian mengenai solusi
| Halaman Utama | Pemadanan Industri | Uji Kompetensi Keahlian |
|---|