UNIT KOMPETENSI
| Kode Unit | M74DKV13.015.3 |
|---|---|
| Judul Unit | Membuat Materi Siap Produksi/Tayang |
| Deskripsi Unit | Unit kompetensi ini berhubungan dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dibutuhkan dalam memastikan kesesuaian kualitas materi siap produksi/tayang dengan tujuan proyek. |
ELEMEN KOMPETENSI DAN KRITERIA UNJUK KERJA
| No | Elemen Kompetensi | Kriteria Unjuk Kerja |
|---|---|---|
| 1 | Merancang dokumen akhir siap produksi/tayang | 1.1 Format materi siap produksi/tayang ditentukan sesuai kebutuhan produksi/tayang.1.2 Jenis produksi karya desain akhir ditentukan sesuai Design Brief dan konsep desain. |
| 2 | Memastikan spesifikasi dan kualitas materi dokumen akhir siap produksi/tayang | 2.1 Dokumen akhir siap produksi/tayang diperiksa kembali agar seluruh informasi di dalamnya dan kualitas tampilannya sesuai dengan kebutuhan proyek.2.2 Dokumen akhir siap produksi/tayang ditetapkan dengan tanda persetujuan dari pihak penentu keputusan untuk dilanjutkan diproduksi/ditayangkan. |
BATASAN VARIABEL
1. Konteks Variabel
- Unit kompetensi ini berlaku untuk seseorang yang berpengalaman dalam melakukan pekerjaan pembuatan materi siap produksi dan siap tayang sesuai spesifikasi desain akhir.
- Format materi siap produksi/tayang adalah format siap produksi akhir atau siap tayang/online dengan kualitas sesuai kebutuhan proyek, seperti final artwork, media sample, mock-up aplikasi offline, dokumen gambar kerja, maket signage, atau tampilan akhir desain dengan ukuran dan bahan tidak sesungguhnya. Termasuk penyiapan dokumen dan pembuatan proof pre-press media cetak serta testing file untuk tayang di layar (on screen).
- Jenis produksi karya desain akhir meliputi:
- Produksi cetak (buku, kemasan, brosur, merchandise, dan sejenisnya).
- Produksi video (broadcast, iklan televisi, billboard, motion graphics, iklan online) dengan pemahaman teknis seperti rasio, kompresi, dan frame rate.
- Produksi User Interface/User Experience (UI/UX) pada media interaksi manusia dan komputer seperti website, aplikasi mobile, AR, dan VR.
- Produksi konten visual untuk platform media sosial dalam format gambar atau video.
- Dokumen akhir siap produksi/tayang merupakan dokumen karya desain akhir yang telah disetujui pemberi kerja untuk dilanjutkan ke tahap produksi atau penayangan.
2. Peralatan dan Perlengkapan
2.1 Peralatan
- Alat atau komputer pengolah data/visual
- Alat komunikasi (gawai) dengan akses internet
- Alat atau media tulis, gambar (manual atau digital), atau alat cetak (printer)
- Peralatan multimedia pendukung presentasi
2.2 Perlengkapan
- Dokumen contoh karya visual
- Dokumen pedoman warna
3. Peraturan yang Diperlukan
Tidak ada.
4. Norma dan Standar
4.1 Norma
Tidak ada.
4.2 Standar
- Pengadaan dan pengelolaan jasa desain
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks Penilaian
- Asesmen dapat dilakukan di tempat kerja, tempat simulasi, atau Tempat Uji Kompetensi (TUK).
- Peserta/asesi dilengkapi bukti atau portofolio pekerjaan dengan peran sebagai pengendali (in-charge).
- Perencanaan dan proses asesmen disepakati dengan mempertimbangkan tujuan, konteks, ruang lingkup, sumber daya, tempat, dan jadwal asesmen.
- Metode asesmen meliputi tes lisan, tes tertulis, observasi, demonstrasi/simulasi, verifikasi bukti/portofolio, wawancara, dan metode relevan lainnya.
2. Persyaratan Kompetensi
Tidak ada.
3. Pengetahuan dan Keterampilan
3.1 Pengetahuan
- Metode produksi (pra-produksi, produksi, dan pasca-produksi)
- Kekayaan Intelektual
3.2 Keterampilan
- Mengoperasikan perangkat lunak penunjang pembuatan materi siap produksi/tayang
4. Sikap Kerja yang Diperlukan
- Cermat dalam menyiapkan dokumen akhir siap produksi/tayang
- Cekatan dalam menyiapkan purwarupa, mock-up, file produksi, maupun file siap tayang
- Mampu bekerja sama dengan pihak yang mengeksekusi produksi desain
5. Aspek Kritis
- Ketepatan dalam memproduksi dokumen akhir siap produksi/tayang (final artwork) sesuai kebutuhan proyek
- Ketepatan dalam memeriksa kembali dokumen akhir siap produksi/tayang agar informasi dan kualitas tampilannya sesuai kebutuhan proyek
| Halaman Utama | Pemadanan Industri | Uji Kompetensi Keahlian |
|---|